Polisi Ringkus Mafia Tanah yang Merugikan Nirina Zubir

13 Juli 2022 20:10

GenPI.co - Polda Metro Jaya meringkus tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial MSA, AEO dan C.

Pengungkapan tersangka baru itu berdasarkan fakta-fakta yang terdapat di persidangan.

BACA JUGA:  6 Poin Pengusutan Kasus Penembakan di Rumah Jenderal Ferdy Sambo

"Di dalam proses persidangan yang dilakukan di pengadilan terungkap fakta baru bahwa ada pihak lain yang memiliki peran terhadap tindak pidana ini," kata Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (13/7).

Zulpan menambahkan, tersangka AEO diketahui pegawai salah satu bank BUMN yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka.

BACA JUGA:  Survei Capres, Ganjar Pranowo Kalahkan Anies Baswedan

Sedangkan MSA berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap sertifikat hak milik dan C berperan dalam hal membuat surat kuasa palsu.

"Kemudian satu lagi juga akan menjadi tersangka tapi masih DPO," ujar Zulpan.

BACA JUGA:  Ancaman Menteri Hadi Tjahjanto Serius, Nggak Main-main

Dia mengatakan, satu tersangka lain yang masih DPO itu berinisial RAP yang berperan membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat hak milik.

"Dalam kasus ini penyidik telah berhasil menyita beberapa barang bukti sebagian besar dokumen terkait sertifikat kepemilikan tanah," kata Zulpan.

Sebelumnya, Kepolisian telah menahan lima tersangka dalam kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir.


Kelima tersangka itu mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir, suami Riri atas nama Endrianto serta notaris bernama Faridah.

Selanjutnya ada Ina Rosiana dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co