Pergub Peluasan Ganjil Genap akan Diteken, Taksi Online Tak Kebal

05 September 2019 20:41

GenPI.co— Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur perluasan ganjil genap segera diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan tidak akan mengecualikan taksi online.

"Segera (Pergub diterbitkan, dan taksi online) tidak dikecualikan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (5/9/2019).

Baca juga:

Taksi Online Bebas Ganjil Genap?

Ganjil Genap Klaim Turunkan Polusi Udara 20 Persen

 

Uji coba perluasan ganjil genap di Jakarta dalam tahap uji coba sejak 12 Agustus hingga 6 September 2019. Perluasan pemberlakuan ganjil genap diperpanjang, yaitu pada pukul 06.00-10.000 dan 16.00 -21.00. Sebelumnya ada usulan taksi online kebal atas aturan pperluasan ganjil genap ini.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyaratakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno menyatakan dukungannya pada aturan perluasan ganjil genap yang tidak mengecualikan taksi online.

“Saya sudah dengar soal ini (taksi online tak dikecualikan), dan saya setuju. Karena kalu tidak, mesti mengubah dulu PM 118/2018,” kata Djoko kepada GenPI.co, Kamis (5/9/2019).

Peraturan Menteri Perhubungan PM 119 Tahun 2018 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Selain itu, jika tidak dikecualikan, dikhawatirkan mobil pribadi berama-ramai mendaftar jadi taksi online, agar tidak terkena aturan ganjil genap.

Ketika ditanyakan kapan Pergub perluasan ganjil genap akan diteken, Djoko mengatakan tidak tahu pasti.

“Nggak tahu. Mungkin tanggal 9, mungkin pekan-pekan ini akan direalisi,” kata Djoko.

Berikut perluasan rute ganjil genap di DKI Jakarta:

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati sampai simpang Jl TB Simatupang
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Senen Raya
Jalan Gunung Sahari

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co