GenPI.co - Mengangkat pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK ternyata bisa membantu negara berhemat.
Hal teresebut diungkapkan oleh Ketua umum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono.
Menurut Raden, mengalihkan pegawai honorer menjadi tenaga outsourcing justru akan membuat anggaran membengkak.
Pasalnya, besaran gaji tenaga outsourcing dihitung berdasarkan upah minimum regional (UMR).
Jika daerah A memiliki UMR Rp 3 jutaan, penyedia tenaga outsourcing harus menggaji sebesar itu.
Berbeda bila diangkat menjadi PPPK. Menurut Sutopo, pemerintah akan lebih ringan bebannya.
Sebab, penggajian PPPK mengikuti aturan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.
Contoh paling nyata ialah kondisi pegawai honorer tenaga pendidikan alias tendik.
“Gaji honorer tendik Ijazah SD, SMP, SMA bila mengacu Perpres 98/2020 sudah sama dengan sebelum menjadi PPPK," ujarnya, dilansir dari JPNN.com, Kamis (28/7).
Di dalam Perpres 98/2020, gaji golongan IX (lulusan S1) gaji pokoknya Rp 2,956 juta, golongan VIII ijazah D3, dan seterusnya.
Dia menyebutkan gaji golongan I sebagaimana tertuang dalam lampiran Perpres tersebut sebesar Rp 1.794.900.
Golongan II Rp 1.960.200, dan Gol III Rp 2.043.200. Melihat jumlah tersebut, menurut Sutopo, pemerintah tidak akan berat.
Selain itu, tidak merugikan honorer K2 tendik dan non-K2.
Dari sisi status kepegawaian, tambahnya, PPPK bukan menjadi pegawai pihak ke-3 dan gaji diterima utuh tidak dipotong pihak ke-3 (penyedia tenaga outsurcing).
"Itu juga melengkapi usulan kami atas 1 juta PPPK 2018-2024 bisa terpenuhi, karena bukan saja untuk pendidik/guru, tetapi juga tendik," pungkasnya.(jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News