Draf RKUHP, Pengemis Anak-anak Bisa Dipidana

29 Juli 2022 10:40

GenPI.co - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menilai draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) gelandangan bisa kena denda maksimal Rp 1 juta.

Hal itu tertuang dalam draf RKUHP Pasal 429 yang turut mengancam anak-anak sebagai pengemis bisa disanksi denda juga pidana.

Risma mengungkapkan, anak-anak tidak bisa dibiarkan dari perlindungan Kemensos.

BACA JUGA:  3 Temuan Terbaru Komnas HAM Kasus Kematian Brigadir J

"Bukan UU-nya tapi kalau orang dibiarkan begitu, memang nggak mendidik," kata Risma di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/7).

Dia mengungkapkan, ada beberapa oknum gelandangan yang memang tidak ingin dibantu olehnya. Hal ini tentu memberikan dampak negatif pada masa depan.

BACA JUGA:  Airlangga: PMI Diberi Akses KUR Agar Tidak Terjerat Rentenir

Selain itu, Risma menegaskan RKUHP sudah mendapat beberapa kajian sebelumnya.

"Ada yang aku rayu, bahkan dimarahi. Aku sempat tawari macam-macam, enak hidupku kayak gini, kok. Jadi, nanti akan ada mekanisme yang mana kemudian itu akan secara alamiah mengikuti," jelasnya.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Semua Boleh Tepuk Tangan

Risma melanjutkan aturan tersebut tentu akan mengikuti demi kepentingan yang lebih baik.

Mensos menyebutkan semua aturan butuh proses sehingga harus ada penyesuaiannya.

"Saya punya pengalaman di Surabaya, ada yang membuat aturan begini, tiba-tiba begitu. Jadi, intinya memang harus kita ajarkan nggak boleh menganggur," kata Mensos Risma. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Asahi Asry Larasati

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co