GenPI.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) geram platform layanan keuangan PayPal tak memiliki izin sama sekali di Indonesia.
Seperti diketahui, PayPal menjadi salah satu penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat yang diblokir Kominfo pada Sabtu (30/7).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan PayPal turut terdampak aturan ini karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan.
PayPal biasanya digunakan untuk transfer dana dari luar negeri. Sejumlah pekerja lepas dan kreator konten memanfaatkan layanan ini untuk menerima pembayaran pekerjaan mereka.
Akibatnya, ketika PayPal tidak bisa diakses, mereka mengeluh di media sosial karena masih memiliki sejumlah dana yang belum dicairkan.
Semuel menjelaskan bahwa setiap negara memiliki aturan soal layanan keuangan.
Di Indonesia, layanan keuangan perlu mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Itu (diatur) undang-undang, bukan peraturan menteri. Ada mekanisme supaya mereka mendaftar," kata Semuel, dilansir dari Antara, Sabtu (30/7).
Jika tidak terdaftar di lembaga tersebut, penyedia layanan akan disebut ilegal.
Menurut Semuel, sudah banyak penyedia layanan keuangan baik domestik maupun asing yang mendaftar. Hanya saja, PayPal sejauh ini belum.
"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik, ayo, ikuti aturannya," kata Semuel.
Jika tidak mendaftar, Kominfo menilai langkah itu sebagai bentuk tidak menghargai Indonesia.
"Mereka tidak menghargai kedaulatan Indonesia kalau mereka tidak mau daftar. Masak kita biarkan yang ilegal beroperasi?," kata Semuel.
Lebih lanjut, Semuel menegaskan layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran.
Saat ini, Kominfo terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News