Muhammadiyah Beri Angin Segar ke Bareskrim Polri, Ini Buktinya

31 Juli 2022 13:05

GenPI.co - Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

Keempatnya telah ditahan penyidik Bareskrim Polri sejak Jumat (29/7/2022).

Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam menangai kasus ACT.

BACA JUGA:  ACT Potong Rp 450 M untuk Biaya Operasional Selama 5 Tahun

Dia juga menilai penahanan keempat tersangka sudah tepat.

"Aspek sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan," ujar Mu'ti dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (31/7/2022).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Beri Kabar Terbaru Kasus Penyelewengan Dana ACT

Sementara itu, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menyoroti dugaan aliran dana ACT ke kelompok terorisme.

Dia menegaskan jika terbukti, maka lembaga ACT harus dibekukan.

BACA JUGA:  PKS Kunjungi Muhammadiyah, Ada Pembahasan Pemilu 2024

"Kalau ada terbukti digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan itu bisa diselidiki, dan dihentikan penggalangan dananya dan juga pembekuan kelembagaannya," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 44 unit mobil dan 12 unit sepeda motor yang merupakan kendaraan operasional ACT.

Penyidik memastikan tidak ada aktivitas di kantor milik ACT setelah penyidikan dilakukan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Keempat tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Keempat tersangka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4, dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co