ACT Potong Rp 450 M untuk Biaya Operasional Selama 5 Tahun

ACT Potong Rp 450 M untuk Biaya Operasional Selama 5 Tahun - GenPI.co
Menurut Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Panji Rahardjo/GenPI.co

GenPI.co - Bareskrim Polri mengatakan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menerima donasi sebesar Rp 2 triliun sejak 2005 hingga 2020.

Menurut Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, uang donasi tersebut dipotong sebanyak 25 persen untuk biaya operasional ACT.

"Dari donasi itu dipotong 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan, sekitar Rp 450 miliar," ujar Ramadhan di Divisi Humas Polri, Jumat (29/7).

BACA JUGA:  Petinggi ACT Tilep Dana Kemanusiaan Rp 450 Miliar

Selain itu, menurut Ramadhan, ACT melakukan pemotongan dana donasi sejak 2015 hingga 2019 sebesar 20 sampai 30 persen.

Kemudian, ACT mulai memotong donasi tersebut sebanyak 30 persen mulai 2020 berdasarkan opini komite dewan syariah yayasan.

BACA JUGA:  Ditetapkan Tersangka, Eks Presiden ACT Ahyudin Akui Siap Ditahan

"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Mensos Risma Bongkar Nasib Dana Amal Milik ACT, Ini Dia

Tersangka tersebut mengaku pasrah dengan segala keputusan penegah hukum, termasuk penahanan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya