Bareskrim Polri Beri Kabar Terbaru Kasus Penyelewengan Dana ACT

Bareskrim Polri Beri Kabar Terbaru Kasus Penyelewengan Dana ACT - GenPI.co
Ilustrasi - Bareskrim Polri beri kabar terbaru kasus penyelewengan dana ACT. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji menyampaikan kabar terbaru terkait kasus penyelewengan dana Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).  

Menurut dia, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana masyarakat oleh pihak ACT, pada Jumat (29/7/2022) pukul 13.30 WIB.

Keempat tersangka, yakni Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

BACA JUGA:  Masalah ACT Telah Terkuak Sejak Lama, Kata Mensos Risma

Sebelumnya, penetapan empat tersangka berlangsung pada Senin (25/7/2022).

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 44 unit mobil dan 12 unit sepeda motor yang merupakan kendaraan operasional ACT.

BACA JUGA:  Bareskrim Sita 56 Kendaraan Operasional ACT

Penyidik memastikan tidak ada aktivitas di kantor milik ACT setelah penyidikan dilakukan.

Seperti diketahui, mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar telah membuat kebijakan pemotongan dana sebesar 30 persen untuk biaya operasional yayasan.

BACA JUGA:  ACT Alirkan Dana ke Koperasi Syariah 212, Novel Bamukmin Menjawab

Pemotongan dana donasi tersebut pertama kali dilakukan ketika ACT dipimpin oleh Ahyudin pada 2015.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya