Siap-siap! Ini 6 Dokumen Penting untuk Pendataan Honorer

02 Agustus 2022 12:35

GenPI.co - KemenPAN-RB akan segera melakukan pendataan honorer.

Regulasi itu tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu ditandatangani oleh Plt MenPAN-RB Mahfud MD.

Pendataan tersebut berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali.

BACA JUGA:  Honorer Harus Tahu, Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK 2022

SE itu merupakan tindak lanjut dari regulasi sebelumnya yang menyatakan status kepegawaian hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai dengan 28 November 2023.

Dalam SE tersebut, terdapat dua lampiran. Pertama, lampiran tentang daftar nama tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

BACA JUGA:  Perjuangkan Nasib, Honorer Tuntut Ada Insentif dan Gaji ke 13

Lampiran kedua tentang riwayat kontrak kerja tenaga non-ASN dan eks honorer K2.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, lampiran itu harus diisi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan bukan oleh masing-masing honorer.

BACA JUGA:  Pendataan Dimulai, Penghapusan Honorer Sudah di Depan Mata

Namun, dalam lampiran itu disebutkan enam dokumen yang harus disiapkan oleh honorer, yaitu:

1. NIK non-ASN atau eks honorer K2.

2. Nomor KK tenaga non-ASN atau eks honorer K2.

3. Nomor peserta eks honorer K2 yang dimiliki pada 2013.

4. Ijazah pendidikan terakhir tenaga non-ASN atau eks honorer K2.

5. SK jabatan dari awal berkerja hingga terakhir.

6. Bukti pembayaran gaji melalui mekanisme langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD instansi daerah.

Dalam SE itu, Mahfud meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan seluruh pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing 

"Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK)," kata Mahfud. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co