GenPI.co - KemenPAN-RB akan segera melakukan pendataan honorer.
Regulasi itu tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu ditandatangani oleh Plt MenPAN-RB Mahfud MD.
Pendataan tersebut berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali.
SE itu merupakan tindak lanjut dari regulasi sebelumnya yang menyatakan status kepegawaian hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai dengan 28 November 2023.
Dalam SE tersebut, terdapat dua lampiran. Pertama, lampiran tentang daftar nama tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Lampiran kedua tentang riwayat kontrak kerja tenaga non-ASN dan eks honorer K2.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, lampiran itu harus diisi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan bukan oleh masing-masing honorer.
Namun, dalam lampiran itu disebutkan enam dokumen yang harus disiapkan oleh honorer, yaitu:
1. NIK non-ASN atau eks honorer K2.
2. Nomor KK tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
3. Nomor peserta eks honorer K2 yang dimiliki pada 2013.
4. Ijazah pendidikan terakhir tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
5. SK jabatan dari awal berkerja hingga terakhir.
6. Bukti pembayaran gaji melalui mekanisme langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD instansi daerah.
Dalam SE itu, Mahfud meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan seluruh pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing
"Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK)," kata Mahfud. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News