GenPI.co - Badan restorasi gambut dan mangrove (BRGM) diamanatkan pemerintah memiliki tugas tambahan untuk rehabilitasi mangrove.
Hal itu tertuang dalam keputusan Presideb Nomor 120 tahun 2002.
Sekretaris BRGM Ayu Dewi Utari menerangkan, pihaknya mulai rehabilitasi mangrove pada wilayah yang kondisinya paling rusak.
Ayu menyebut ada sembilan provinsi dengan kondisi kerusakan cukup luas daripada wilayah lain.
"Sembilan provinsi tersebut meliputi Riau, Sumatera Utara, Provinsi Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Barat," ujar Ayu di Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Terkait biaya rehabilitasi sendiri rata-rata mencapai Rp 25 juta per hektare untuk melakukan rehabilitasi seluas 600 ribu hektare.
"Sekiranya mencapai Rp 26 triliun yang dilakukan melalui beberapa skema seperti APBN, APBD, pinjaman luar negeri, CSR, serta community based melalui perhutanan sosial," tuturnya.
Selain pendanaan, faktor lain juga memengaruhi keberhasilan mangrove.
"Ketetapan penentu lokasi, salinitas, jenis tanaman, waktu tanam, dukungan aktif pemilik lahan, pemerintah daerah setempat, dan pihak terkait," ucapnya.
Bahkan, langkah tersebut diyakini bisa membantu pemulihan ekonomi nasiona selama pandemi covid-19.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News