Pesulap Merah Dilaporkan Gus Samsudin ke Polda Jawa Timur

04 Agustus 2022 11:25

GenPI.co - Pesulap Merah atau Marcel Radhival resmi dilaporkan Gus Samsudin alias Samsudin Jadab ke Polda Jawa Timur, Rabu (3/8).

Laporan Gus Samsudin terhadap Pesulap Merah dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Teguh Puji Wahono.

Teguh menyebut, laporan diajukan lantaran Pesulap Merah dianggap mencemarkan nama baik dan ujaran kebencian terhadap Gus Samsudin.

BACA JUGA:  Pengawal Gus Samsudin Ternyata Bukan Anggota Banser Blitar

"Kami melaporkan Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," kata Teguh di Polda Jawa Timur.

Marcel, kata Teguh, sudah menggiring opini publik yang buruk melalui video yang diunggah melalui video di YouTube.

BACA JUGA:  Banser Blitar: Pengawal Padepokan Gus Syamsudin Belum Tabayun

Opini tersebut terkait praktik pengobatan Gus Samsudin yang disebut merupakan trik semata.

"Kami laporkan Pasal 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 Undang-undang (UU) ITE," jelasnya.

BACA JUGA:  Aksi Gus Samsudin Memang Tak Lazim, Lakukan Ini di Polda Jatim

Teguh mengaku, laporan yang dilayangkan juga menyertakan video yang diduga memuat pencemaran nama baik oleh Pesulap Merah di ranah sosial media.

Video itu dinilai sudah merusak nama baik Gus Samsudin lantaran menyebut praktik pengobatan merupakan perbuatan penipuan.

"Barang bukti video. Kami lengkapi lagi. Yang dilaporkan konten (milik, red) Si Marcel Pesulap Merah," terangnya.

Lebih lanjut, Teguh menegaskan, pihaknya telah berusaha untuk menempuh jalur mediasi.

Namun, pihak Pesulap Merah tetap ngotot bahwa perbuatannya merupakan sebuah kebenaran.

"Sudah mediasi, tetapi pihak Marcel bersikukuh dan beranggapan dirinya benar," ujar dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co