Istri Ferdy Sambo Punya Hak Dilindungi, Kata Komnas Perempuan

04 Agustus 2022 13:45

GenPI.co - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi punya hak untuk dilindungi. 

Hal itu dia ungkapkan untuk menanggapi pernyataan Komnas HAM yang mengatakan Putri sebagai menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Menurut Siti, hal tersebut dimungkinkan apabila kondisi Putri membaik. Oleh sebab itu, menurutnya, saat ini pemulihan kesehatan Putri menjadi hal utama.

BACA JUGA:  Komnas HAM Sebut Istri Ferdy Sambo Satu-Satunya Saksi Hidup

“Sebagai saksi atau pelapor kasus kekerasan seksual, dia memiliki hak untuk dilindung dan pulih,” ujar Siti di kantor Komnas Perempuan, Rabu (3/8).

Siti juga mengatakan kesehatan Putri akan mempermudah pihak-pihak penyelidik seperti Komnas HAM dalam meminta keterangan.

BACA JUGA:  Komnas HAM Skeptis Soal Teriakan Istri Ferdy Sambo, Ada Apa?

“Tujuannya tidak lain dan tidak bukan agar dia mampu memberikan keterangan, dengan memberikan keterangan dalam kondisi yang sehat dan emosi stabil," katanya.

Menurut dia, Komnas Perempuan dan kuasa hukum Putri telah membatasi orang-orang yang ingin bertemu agar kondisi kesehatannya membaik.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Beber Kondisi Istri Ferdy Sambo, Duh Ternyata

"Kami berkomunikasi, tetapi kamu membatasi lantaran banyak orang yang ingin bertemu dengan ibu Putri, padahal kondisinya belum siap,” ucapnya.

Selain memperburuk kondisi Putri, menurut Siti, pertemuan tersebut juga akan menimbulkan rasa trauma.

“Hal yang lain ketika berulang kali bercerita juga akan memperburuk trauma yang dialami," ujar Siti.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co