GenPI.co - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Perwakilan KRMP langsung mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022), untuk mengirimkan permintaan audiensi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi mengatakan banyak warga Jakarta yang berpotensi menjadi korban penggusuran.
Oleh karena itu, Anies Baswedan diminta menindaklanjuti pencabutan Pergub 207/2016.
"Jadi, sebenarnya ini sudah menjadi proses atau agenda panjang yang sudah dijalani oleh kawan-kawan KRMP atau koalisi," ucap dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Jihan menambahkan pihaknya sudah pernah mengirim surat permohonan untuk mencabut sejak 10 Februari 2022.
Selanjutnya, pihaknya melakukan audiensi dengan TGUPP, Biro Hukum, dan juga asisten pembangunan pada 25 Maret 2022.
"Pada 6 April 2022, kami audiensi langsung dengan Anies yang memberikan moratorium untuk tidak dilakukan penggusuran terlebih dahulu," tuturnya.
Menurut Jihan, berdasarkan hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut.
Dia menjelaskan moratorium tetap berlaku selama proses masih berlangsung hingga adanya ketentuan terkait pencabutan Pergub tersebut.
Jihan mengaku Pergub itu secepatnya harus dicabut supaya tidak dilakukan penggusuran kampung-kampung di Jakarta.
Dia juga mengungkapkan setelah 6 April 2022, KRMP sama sekali tak mendapatkan kabar atau informasi secara resmi tentang pencabutan Pergub 207/2016.
Jihan menuturkan sampai saat ini lagi-lagi belum ada respons upaya pencabutan Pergub 207/2016.
"Pada 6 Juni 2022, kami pun sudah mengirimkan surat langsung kepada Anies untuk meminta tindak lanjut," tandasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News