GenPI.co - Perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) Ulul Azmi merasa Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 sangat merugikan masyarakat.
Ulul menilai Pergub tersebut membuat mayoritas penggusuran dilakukan tanpa musyawarah dengan masyarakat.
"Pergub itu malah melegalkan penggunaan aparat tidak berwenang, seperti TNI," ucap dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Ulul menambahkan keikutsertaan aparat dalam penggusuran dapat memunculkan intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat.
"Selain itu, Pergub tersebut bisa menimbulkan pelanggaran terhadap upaya hukum hingga hak masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah," terangnya.
Ulul menyebut hal itu akan berimbas terhadap hilangnya hunian masyarakat.
Dia juga menganggap penggusuran juga akan mengancam keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat.
"Selain itu, bisa membuat hilangnya akses terhadap makanan, pendidikan, perawatan, pekerjaan, dan peluang mencari mata pencaharian," ungkapnya.
Ulul juga menyampaikan Pergub yang berisi penggusuran itu bisa menyebabkan sengketa atau konflik lahan dengan korporasi dan pemerintah yang memiliki akses luas terhadap hukum.
Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta segera mencabut Pergub yang dinilai merugikan masyarakat tersebut.
"Mereka berhadapan dengan masyarakat miskin kota yang termarjinalkan," tutur dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News