Honorer Berusia di Atas 56 Tahun Tak Didata, Ini Penjelasannya

10 Agustus 2022 12:35

GenPI.co - Tenaga honorer berusia di atas 56 tahun tak didata oleh pemerintah dalam pendataan pegawai non-ASN.

Hanya tenaga honorer berusia di bawah 56 tahun yang akan didata dan masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan bahwa ada cut off untuk honorer yang akan mendaftar CPNS maupun PPPK.

BACA JUGA:  Hati-hati, Pendataan Honorer Lewat Deadline, Bisa Kena Penalti

Cut off itu dimulai dari usia sampai penentuan masa pengabdian.

"Jadi, cut off untuk pendaftaran usia minimal 20 tahun, maksimal 56 tahun," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (8/8).

BACA JUGA:  Pendataan Honorer Melanggar Undang-undang? Ini Penjelasannya

Suharmen menyadari masih ada honorer di atas usia 56 tahun. Namun, ada pertimbangan sehingga ada batas minimal dan maksimal.

Suharmen menyebutkan, pemerintah membatasi usia maksimal 56 tahun karena sebagian besar jabatan-jabatan fungsional PPPK, batas usia pensiunnya (BUP) 58 tahun.

BACA JUGA:  Benarkah Penghapusan Honorer Bisa Picu Manipulasi Data?

"Batas 56 tahun itu ada satu tahun proses administrasi, seperti seleksi dan administrasi lainnya," ujarnya.

Kemudian, ketika sudah lulus seleksi PPPK, harus ada proses kontrak, administrasi di BKN, dan lainnya.

Mengenai batas 31 Desember 2021, terang Deputi Suharmen, ada kaitannya dengan cut off.

Kalau honorernya bekerja setelah 31 Desember 2021, berarti dipastikan yang bersangkutan belum setahun bekerja sebagai honorer.

"Jadi, yang belum setahun mengabdi, enggak bisa masuk pendataan honorer,” katanya. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co