Pendataan Honorer Melanggar Undang-undang? Ini Penjelasannya

Pendataan Honorer Melanggar Undang-undang? Ini Penjelasannya - GenPI.co
Pendataan Honorer Melanggar Undang-undang? Ini Penjelasannya - Ilustrasi PNS di salah satu kementerian. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengurus Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi (FHK2TTA) Kota Palopo, Faizal Bilal Rizkilah, menilai pemerintah salah langkah dan menduga pendataan honorer melanggar undang-undang.

Faizal menilai surat edaran (SE) Pendataan Honorer itu keliru.

“Sejak 2014 begitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan, sudah ada larangan merekrut honorer," ujarnya, dilansir dari JPNN.com, Senin (8/8).

BACA JUGA:  Hati-hati, Pendataan Honorer Lewat Deadline, Bisa Kena Penalti

Dia pun mengaku heran mengapa pendataan honorer itu dilakukan kembali, apalagi salah satu poinnya ialah mendata non-K2 yang hanya mengabdi setahun belakangan ini.

Sejumlah regulasi yang melarang perekrutan honorer sudah ada jauh sebelum UU ASN diterbitkan. Mulai dari PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 jo PP 56 Tahun 2012.

BACA JUGA:  Pendataan Dimulai, Honorer Teriak Minta Tolong ke Mahfud MD

"Itu kenapa sekarang ada pendataan honorer dengan minimal setahun masa kerja, cut off 31 Desember. Apakah itu tidak melanggar regulasi yang dibuat pemerintah sendiri," ungkapnya.

Faizal menegaskan para honorer K2 merasa terancam karena pemerintah kembali mengakomodasi honorer non-K2.

BACA JUGA:  Syarat Dokumen Terlalu Banyak, Honorer Sudah Lelah Urus Pendataan

Menurutnya, honorer K2 juga merasa terzalimi dan tak dihargai.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pentolan K2 Menuding Pendataan Honorer Langgar UU, Astaga!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya