Hati-hati, Pendataan Honorer Lewat Deadline, Bisa Kena Penalti

Hati-hati, Pendataan Honorer Lewat Deadline, Bisa Kena Penalti - GenPI.co
Hati-hati, Pendataan Honorer Lewat Deadline, Bisa Kena Penalti - Ilustrasi PPPK (Foto: JPNN)

GenPI.co - Para instansi pemerintahan harus hati-hati agar jangan sampai melewati deadline dan tak mengikuti pendataan honorer jika tidak mau kena penalti.

Plt MenPAN-RB Mahfud MD mengingatkan bahwa deadline alias batas waktu pendataan honorer ialah 30 September 2022.

Dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022, Mahfud menegaskan bahwa ada konsekuensi bagi instansi yang tidak mengajukan data pegawai non-ASN

BACA JUGA:  Pendataan Dimulai, Honorer Teriak Minta Tolong ke Mahfud MD

Seperti diketahui, surat edaran (SE) itu berisi tentang pendataan pegawai non-ASN.

"Bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer," tegas Mahfud MD.

BACA JUGA:  Syarat Dokumen Terlalu Banyak, Honorer Sudah Lelah Urus Pendataan

Mahfud meminta semua PPK di tiap instansi melakukan pemetaan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan masing-masing.

Untuk pemetaan tenaga honorer, Mahfud MD mengeluarkan lima instruksi kepada para PPK yang harus dilaksanakan, yaitu:

BACA JUGA:  Hanya Honorer dengan 5 Kriteria Ini yang Akan Didata Pemerintah

1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mahfud MD: Ingat Batas Waktu Pendataan Honorer, Terlambat Ada Konsekuensinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya