Pengamat: Camat Pakuhaji Pasang Portal di Restoran Padi Padi Sudah Tepat

01 September 2022 21:57

GenPI.co - Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menilah langkah Camat Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Asmawi,menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan memasang portal di Restoran Padi Padi di wilayahnya sudah tepat.

Menurutnya, peraturan daerah diterbitkan oleh Bupati atas persetujuan DPRD.

"Kira-kira seperti itu, jadi semua pelaku usaha yang berada di wilayah hukum Pemkab tersebut harus tunduk pada Perda," ujar Zakir di Tangerang, Kamis (1/9).

BACA JUGA:  Bareskrim Tetapkan Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka

"Kalau kemudian ada Perda yang mengatur tentang standar operasional prosedur pembangunan usaha dan segala macamnya, lalu si pengusaha tidak menjalankan Perda tersebut maka memang ada kewajiban Pemkab untuk mengambil langkah tegas, termasuk penutupan usaha," sambungnya.

Secara teknis, lanjutnya, penutupan usaha bisa berupa pemasangan portal dan lain-lain.

BACA JUGA:  Pasangan Airlangga-Ganjar Menang Telak, Kalahkan Prabowo dan Puan Maharani

"Saya kira itu tidak menjadi masalah karena memang mereka menegakkan Perda," tegas Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini.

Justru yang menjadi masalah ketika portal yang dipasang tersebut kemudian dirusak (pemilik usaha PT Padi Padi selaku pengusaha Restoran Padi Padi Pakuhaji, kata Zakir.

BACA JUGA:  Portal Masuk Restoran Padi-padi Dirusak, Satpol PP Pakuhaji Lapor Polisi

Dia menuturkan bahwa tindakan perusakan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 406.

"Maka memang yang merasa dirugikan dengan adanya perusakan tersebut (Aparat Pemerintahan Kecamatan Pakuhaji), dia berhak untuk melaporkan," jelasnya.

Sementara itu, tudingan kriminalisasi dari pihak Padi Padi Tangerang kepada Pemkab Tangerang atau ke Camat Pakuhaji, menurut Zakir salah alamat atau mengada-ada 

"Pelaporan yang dilakukan Pemkab Tangerang melalui Camat Pakuhaji terhadap pelaku perusakan itu tidak bisa dianggap sebagai upaya kriminalisasi," ungkap Zakir.

"Karena kriminalisasi itu yang saya katakan tadi bahwa orang ditetapkan sebagai tersangka tapi perbuatannya tidak ada. Nah, itu yang dimaksud dengan kriminalisasi," bebernya lagi.

Dikatakan Zakir, kalau perbuatannya ada, lalu dilaporkan, lalu proses lidik hingga sidik berjalan di Kepolisian sampai penetapan tersangka,  artinya tidak ada kriminalisasi di situ. 

"Karena menurut fakta seperti yang tadi disampaikan itu terjadi, ada perusakan. Meski pun pintu masuknya karena penegakan Perda tadi," jelas Zakir.

Terkait laporan balik yang dilakukan pihak Padi Padi, lagi lagi dengan alasan kriminalisasi, Zakir meminta mereka memahami apa itu kriminalisasi.

Menurutnya, kriminalisasi itu tidak dikenal dalam istilah hukum pidana, yang ada adalah kriminal. 

"Kalau kriminalisasi tidak dikenal dalam istilah hukum pidana kita. Sehingga tadi saya katakan bahwa pengertian kriminalisasi itu adalah seseorang dihukum tapi tanpa ada perbuatannya," kata Zakir.

Itu artinya, pelaporan balik dengan tuduhan kriminalisasi tidak tepat. Karena faktanya ada perbuatan yang dilaporkan oleh Camat terkait adanya perusakan portal. 

"Berdasarkan proses lidik kepolisian, proses sidik, kemudian gelar penetapan tersangka dan ditetapkan tersangkanya, lalu mereka (Resto Padi Padi) melakukan komplain atas penetapan tersangka itu dengan alibi ada kriminalisasi maka menurut hemat saya secara hukum juga tidak tepat," urai Zakir.

Kenapa dikatakan tidak tepat lanjutnya, karena kriminalisasi itu pengertiannya adalah sesorang ditetapkan tersangka atau dianggap bersalah dalam hukum tetapi tidak ada perbuatan yang dia lakukan.

"Jadi jika pihak Padi Padi ditetapkan tersangka terhadap suatu perbuatan, tapi faktanya tidak melakukan perbuatan, Nah, itu baru dianggap kriminalisasi. Sekarang kan mereka dilaporkan, pelaku mengakui, sudah clear itu," kata Zakir. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co