Pengamat Transportasi: Tarif Angkutan Umum Berbadan Hukum Tak Perlu Naik

05 September 2022 19:40

GenPI.co - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan kenaikan harga BBM bersubsidi menjadi peluang untuk membenahi angkutan umum.

"Sebaiknya harga BBM bersubsidi untuk angkutan umum yang berbadan hukum tidak perlu naik," ujarnya di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Hal itu dilakukan dalam upaya untuk mempercepat seluruh angkutan umum berbadan hukum.

BACA JUGA:  Erick Thohir Lakukan Ini Demi Minta Pertamina Jaga Pasokan BBM

Menurut dia, selama ini cukup banyak angkutan umum yang tidak berbadan hukum baik penumpang maupun barang, sehingga negara tidak tahu secara pasti berapa jumlah angkutan barang dan penumpang.

"Tentu untuk angkutan barang diberikan kepada yang sudah berbadan hukum dan tidak kelebihan dimensi dan muatan (over dimension over load/ODOL) serta dibolehkan memperoleh BBM bersubsidi," jelasnya.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Harga BBM Naik: Vivo 1000

Djoko menyebut angkutan umum penumpang dapat segera diperluas dan diberikan subsidi operasional.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM 2012, konsumsi BBM bersubsidi mobil 53 persen, sepeda motor 40 persen, truk 4 persen, dan angkutan umum 3 persen. Pilihan terbaik dengan subsidi transportasi umum.

BACA JUGA:  Kunjungan Wisawatan Bakal Berkurang Dampak Harga BBM Naik

"Masuk akal jika paradigma yang berkembang ialah dalam 10 tahun ke depan kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) akan terus bertambah. Tapi, angkutan umum tanpa kebijakan yang berpihak dan komprehensif kian mendekati kepunahan," ujarnya.

Djoko meminyta pemerintah juga fokus menata dan mengembangkan angkutan umum penumpang. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co