Pemprov DKI Tegaskan Anies Baswedan Bisa Tentukan Kebijakan Hingga Akhir Jabatan

13 September 2022 23:10

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan tetap bisa dapat menentukan kebijakan sampai akhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Yayan Yuhana di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," tegas Yayan Yuhana.

BACA JUGA:  DPRD DKI Resmi Umumkan Usulan Pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria

Yayan menerangkan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 maka undang-undang tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.

"Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu," jelasnya.

BACA JUGA:  Prasetyo Ingatkan Anies Baswedan, Tolong Diperhatikan

Selain itu, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir.

Dengan demikian, tugas dan wewenang gubernur tetap mengacu Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

BACA JUGA:  Rencana Anies Baswedan Setelah Masa Jabatan Berakhir, Sebut Program Ini

"Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada)," ungkap Yayan.

Adapun ketentuan tersebut, bersifat khusus (lex spesialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur pada masa pemilihan gubernur.

Pernyataan itu ditekankan dalam pasal 71 ayat 5 yang menyebutkan "dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota".

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang menyatakan Gubernur Anies dilarang melantik pejabat menjelang lengser.

Sementara, anggota DPRD DKI Johny Simanjuntak turut meminta Gubernur Anies tidak membuat kebijakan strategis menjelang satu bulan terakhir masa jabatan.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co