GenPI.co - Gubernur Anies Baswedan dikabarkan sudah tak bisa lagi menetapkan kebijakan strategis di DKI Jakarta menjelang lengser.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan Gubernur Anies Baswedan tidak etis bila melantik pejabat tinggi pratama (eselon 1 dan 2).
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria meyakini, melantik pejabat seperti kepala dinas seharusnya masih bisa dilakukan karena tak dilarang dalam aturan.
Berdasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Oleh sebab itu, Anies seharusnya tetap bisa melantik pejabat di Jakarta.
Aturan tersebut diperuntukan bagi gubernur, wali kota, atau bupati yang akan menjadi peserta pilkada.
"Kalau pengangkatan atau pelantikan memang harus dibedakan. Bukan pergantian pelantikan dan lain-lain seperti itu, tetapi ini bukan pilkada. Jadi, kalau berdasarkan aturan, itu tidak dilarang," ujar Wagub Riza di Jakarta, dikutip dari JPNN.com, Sabtu (17/9/2022).
Di samping itu, terkait kebijakan yang menyangkut pembangunan masih akan tetap berjalan karena sudah tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
"Kalau pembangunan kan sudah dalam RPJMD, dalam APBD 2021 disahkan dilaksanakan 2022. Jadi dilaksanakan," jelasnya.
Seperti diketahui, masa jabatan Anies Baswedan dan Riza berakhir pada 16 Oktober 2022.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan Gubernur Anies Baswedan tidak etis bila melantik pejabat tinggi pratama (eselon 1 dan 2).
Meski tak melanggar aturan, sebaiknya pejabat eselon 1 yang baru akan mengisi jabatan dilantik oleh Pj Gubernur DKI pengganti Anies.
"Artinya secara etis lah kalau bicara mengenai Undang-Undang, tetapi kan secara etis diserahkan kepada Pj yang baru," kata Prasetyo, Rabu (14/9/2022).(mcr4/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News