GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang tiga.
Diketahui, sidang banding tersebut akan digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Senin (19/9).
“Pimpinan (jenderal) bintang tiga,” kata Irjen Dedi pada Minggu (18/9).
Irjen Dedi mengatakan, sidang banding Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC pada pukul 10.00.
“(Sidang KKEP Banding FS) Senin, pukul 10.00 WIB,” ucap mantan Kapolda Kalteng itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan KKEP banding untuk Ferdy Sambo pada Kamis (15/9).
Irjen Dedi menjelaskan, pelaksanaan sidang banding Ferdy Sambo tidak seperti Sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar.
“Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” kata Dedi pada Kamis (15/9).
Diketahui, Ferdy Sambo selaku tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J dan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) menjalani sidang etik pada Kamis (25/8).
Keputusan sidang KKEP kemudian dibacakan Jumat (26/8) dengan memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. (antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News