GenPI.co - Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi PDP akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (20/9/2022).
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," ujar Puan.
Pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023.
Beleid baru tersebut diharapkan dapat melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
Naskah final RUU PDP diketahui telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Untuk jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadi-nya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman daring yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," ungkap dia.
Pemerintah juga diminta agar cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok.
Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.
Puan kembali menegaskan lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya.
RUU PDP sendiri akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta pengambil kebijakan terkait dalam menjaga sehat-nya iklim keamanan digital Indonesia.
Puan pun mengapresiasi kerja sama pemerintah, para pakar dan seluruh elemen bangsa dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR, yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum terbaik.
"Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini," tuturnya.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News