Produk Impor Ilegal Senilai Rp 11 Miliar Dimusnahkan, Zulkifli Hasan Nyatakan Tegas

24 September 2022 19:10

GenPI.co - Produk impor ilegal hasil pengawasan tata niaga impor melalui kawasan pabean (post border) senilai Rp 11 miliar dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (24/9/2022).

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Sidoarjo.

Menurutnya, produk impor ilegal merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border).

BACA JUGA:  Mendag Zulkifli Hasan Bawa Kabar Baik soal Harga Sembako, Begini Kalimatnya

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan selama Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya.

Produk itu juga terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor.

BACA JUGA:  Zulkifli Hasan Bertemu Ganjar Pranowo, Sebut Muhammadiyah dan NU

Sementara, 15 jenis produk impor yang dimusnahkan itu antara lain kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.

"Tindakan pemusnahan barang-barang impor ilegal senilai Rp 11 miliar tersebut," tegas Zulkifli di Sidoarjo.

BACA JUGA:  Mendag Zulkifli Hasan Beri Kabar Baik untuk Indonesia, Semua Warga Harus Tahu

Selain itu, importir produk ini tidak memiliki perizinan impor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya," tuturnya.

Importasi komoditi post border saat ini diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui kawasan pabean.

Pemerintah selama ini telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha, misalnya kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.

Oleh sebab itu, sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Adapun, Kementerian Perdagangan hingga kini memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niaga di empat kota besar, yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi.

Tujuan pembentukan balai pengawasan ialah sebagai ujung tombak pengawasan bidang perdagangan di daerah bersama dengan instansi terkait.

Mengingat luas cakupan wilayah Indonesia, jumlah balai pengawasan tersebut diharapkan dapat semakin bertambah dalam rangka peningkatan upaya perlindungan konsumen, melindungi industri dalam negeri dan kepentingan nasional, serta memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co