Tim Investigasi Polri Periksa 31 Polisi Buntut Tragedi Kanjuruhan

06 Oktober 2022 13:10

GenPI.co - Tim investigasi Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggotanya terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022).

Tragedi Kanjuruhan itu menyebabkan 131 orang meninggal dunia.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut tim investigasi Polri yang melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota polisi itu terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

BACA JUGA:  Komnas HAM Berharap Tersangka Tragedi Kanjuruhan Segera Ditemukan

"Saat ini, dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Itu kaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik," kata Dedi dalam keterangan persnya di Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022).

Dedi mengatakan pemeriksaan terhadap 31 anggota polisi tersebut saat ini masih terus dilakukan.

BACA JUGA:  Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Sebut Tak Ada Penyerangan Terhadap Pemain

Rencananya pemeriksaan itu akan kembali dilanjutkan pada hari ini dengan mengedepankan unsur ketelitian dan kehati-hatian.

Menurut dia, ada sejumlah hal yang harus didalami berkaitan dengan pemeriksaan 31 anggota polisi yang bertugas di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu.

BACA JUGA:  Terkuak! Ini Makna Angka 1312 dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

"Unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus menjadi standar utama," tegas Dedi.

Dedi menambahkan tim penyidik juga sudah melaporkan langkah-langkah tersebut kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Selain memeriksa 31 anggota polisi tersebut, tim juga sudah memeriksa empat orang dari pihak eksternal.

"Pemeriksaan para saksi sudah 35 saksi, baik saksi internal anggota Polri yang terlibat di dalam pengamanan maupun dari eksternal," tutur dia.

Untuk menetapkan status tersangka, pihaknya juga mengutamakan prinsip kehati-hatian.

Sebab, saat seseorang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, maka ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi.

"Kehati-hatian juga harus diutamakan karena saat menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat formil dan materiil harus terpenuhi karena memiliki konsekuensi yuridis," imbuhnya.

Sebagai informasi, kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pecah usai pendukung Arema memasuki lapangan karena kecewa tim yang dijagokannya kalah 3-2 melawan Persebaya.

Polisi meresponsnya dengan menembakkan gas air mata.

Tak cuma terhadap pendukung yang memasuki lapangan, tetapi gas air mata juga ditembakkan ke arah tribun penonton.

Hal itu memicu terjadinya kepanikan.

Adapun hingga saat ini, sebanyak 131 korban dinyatakan meninggal dunia, 408 orang mengalami luka ringan, 38 orang luka sedang, dan 21 orang luka berat.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co