GenPI.co - Masyarakat diminta waspada, modus penipuan sistem tilang elektronik mulai marak melalui pesan singkat dari WhatsApp.
"Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik marak terjadi di masyarakat," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/10).
Menurutnya pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik, tidak melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, menurutnya pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva dan bukan nomor rekening.
"Apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya," kata dia.
Ibrahim mengatakan sistem tilang elektronik diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas.
Dia mengatakan sistem tilang elektronik bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, menurutnya penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang elektronik. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News