GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan saat pertama kali Komisi Yudisial (KY) terbentuk. Menurutnya, lembaga tersebut dibentuk untuk mengawasi hakim karena adanya mafia hukum pada saat itu.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu kewenangan KY kemudian dipotong melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan dalil yang menyatakan MA independen ada, maka kewenangan KY dipotong agar MA tidak terkontaminasi dan diganggu lembaga luar," ucap dia di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Dia juga menyatakan ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan KY.
Mahfud menerangkan KY tidak boleh menilai hakim agung dan memutuskan memberikan penghargaan terhadap seorang hakim.
"Selain itu, tidak boleh untuk menentukan calon hakim dan syarat-syaratnya," ujarnya.
Mahfud menyebut jika ada hakim yang dinilai nakal, KY dan MA akan berkoordinasi terkait sanksi yang dijatuhkan.
"KY tidak boleh mengumumkan dan menjatuhkan sanksi seorang diri, tetapi harus melalui MA," kata dia.
Oleh karena itu, Mahfud menyampaikan pada akhirnya kewenangan KY yang sekarang seperti lumpuh, wujudnya juga antara ada dan tiada.
"Setelah itu, KY seperti sekarang ini. Pernah mendengar KY dan kerjanya itu apa? Enggak ada, kan? Sebab, sudah dipotong (kewenangan, red), maka kerjanya administratif," tuturnya.
Di sisi lain, Mahfud berharap kepada PDIP bisa meluruskan persoalan KY tersebut.
"Sebab, PDIP itu DNA, ideologi, idealisme, dan lokomotifnya (susunan partai, red) sudah jelas, kemudian gerbongnya (kadernya, red) paling banyak. Sudah tidak ada yang menandingi secara politik," ungkap dia.
Menurut Mahfud, PDIP punya posisi penting dalam melakukan reformasi di semua bidang, terutama soal hukum.
Dia menerangkan keputusan PDIP mau jalan atau tidak dalam melakukan sesuatu, pasti akan diikuti kadernya juga. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News