Jokowi Keluarkan Instruksi Tegas soal Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Mulai Bergerak

Jokowi Keluarkan Instruksi Tegas soal Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Mulai Bergerak - GenPI.co
Mahfud MD mulai bergerak setelah Jokowi keluarkan instruksi tegas soal tragedi Kanjuruhan. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan diminta menuntaskan tugas mereka dalam kurun waktu kurang satu bulan untuk menelusuri insiden di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD mengakui saat ini masalah besarnya sudah mulai diketahui.

BACA JUGA:  Ungkap Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Bentuk Tim Independen Pencari Fakta

"Tim pencari fakta diminta bekerja kalau bisa tidak sampai satu bulan sudah bisa menyimpulkan. Karena masalah besarnya sebenarnya sudah diketahui, tinggal masalah-masalah detailnya yang itu bisa dikerjakan mungkin tidak sampai satu bulan," ujar Mahfud selepas bertemu Presiden Jokowi.

Menurut dia, setidaknya ada beberapa hal yang harus ditelusuri terkait detail kejadian yang hingga saat ini dikonfirmasi menelan sedikitnya 125 korban jiwa itu.

BACA JUGA:  Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Arema FC Pasrah

Salah satu yang disorot adalah mengenai keputusan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari, meskipun sudah ada usulan dimajukan ke siang atau sore hari.

"Nanti kami olah, kan kami harus melihat lapangan, menemui siapa yang menyaksikan, siapa yang memberi komando, siapa yang kok bisa jadwal pertandingan diusulkan sore kok tetap berubah malam. Itu kan ada jaringan-jaringan. Ada jaringan bisnis, periklanan, dan sebagainya. Nanti kami lihat," tegas dia.

BACA JUGA:  33 Anak Meninggal Dunia dalam Tragedi Kanjuruhan, Paling Muda Berusia 4 Tahun

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu juga menambahkan Presiden Jokowi siap mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum dan dasar tugas TGIPF Tragedi Kanjuruhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya