GenPI.co - Ditjen Gakkum KLHK menangkap dua perambah hutan berinisial PS dan SUP yang melakukan aksinya di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Riau, pada 9-11 Oktober 2022.
Selain itu, petugas juga menyita satu excavator yang digunakan untuk aktivitas perambahan hutan seluas 120 hektare.
Penangkapan melibatkan Balai Besar KSDA Riau, Polda Riau, Korem 031 Wira Bima, dan Batalyon Arhanudse 13.
Tim pun sudah mengantongi identitas pemodal, yakni IN alias UL (35). Dia merupakan orang yang memasukkan alat berat untuk aktivitas perambahan.
Para pelaku terancam hukuman pidana paling lama sepuluh tahun dan pidana denda maksimal Rp 5 miliar.
“Operasi gabungan dilakukan dalam rangka menyelamatkan sumber daya hutan alam primer yang masih tersisa di Provinsi Riau,” kata Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono.
Dia menjelaskan SM Giam Siak Kecil merupakan ekosistem rawa gambut yang sangat rawan terjadi kebakaran dan menjadi habitat satwa prioritas Sumatera.
“Dengan demikian, sangat perlu dijaga kelestariannya dan diamankan dari aktivitas ilegal yang dapat merusak kawasan SM Giam Siak Kecil,” jelas Sustyo.
Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan dusun setempat.
Pihaknya juga melakukan sosialisasi terhadap masyarakat desa terkait pentingnya menjaga kelestarian kawasan SM Giam Siak Kecil yang merupakan habitat satwa liar, khususnya mamalia besar.
“Khususnya harimau Sumatera, gajah Sumatera, beruang madu, tapir, serta untuk perlindungan tumbuhan giam,” kata Genman. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News