Soal Polemik Penanaman Mangrove Kejati DKI, Ini Kata Ahli Hukum

07 November 2022 01:20

GenPI.co - Ahli Hukum dan Kebijakan M Lutfi Mundji merespons soal penanaman mangrove oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang ternyata menimbulkan polemik.

Seperti diketahui, dua lembaga negara itu melaksanakan kegiatan penanaman 1.028 bibit bakau di hutan mangrove Penjaringan, Jakarta Utara, pada 28 Oktober 2022.

Kegiatan yang dihadiri belasan organisasi kepemudaan dan stakeholder terkait tersebut dimaksudkan untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-94.

BACA JUGA:  KLHK Minta Seluruh Pihak Terlibat Pengelolaan Mangrove

Sekretaris Jenderal DPP KNPI Ali Hanafiah yang turut hadir dalam acara tersebut sempat memberikan apresiasi kepada Kejati DKI karena dinilai inovatif dan menambah persatuan khusus di kalangan pemuda.

Ali juga berharap ketika tumbuh, bakau itu dapat menghasilkan banyak oksigen, menyerap karbon dan menahan laju abrasi di pesisir Jakarta.

BACA JUGA:  BRGM Ungkap Pentingnya Rehabilitasi Mangrove

Namun, upaya pelestarian alam di pesisir itu dikritisi oleh Akademisi UII Yogyakarta Prof Mudzakkir.

Dia menilai Kajati DKI Jakarta telah melanggar kode etik, karena melakukan penanaman mangrove kerjasama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Refly Harun Ungkap Jokowi Tak Pantas Menjabat Presiden dari Sisi Hukum

Pasalnya, Kepala Dinas Suzi Marsitawati terlibat dalam kasus pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang sedang didalami oleh Kejati DKI Jakarta.

“Ini merupakan bentuk nyata pelanggaran Kode Etik Jaksa. Semestinya pihak Kejati DKI tahu diri dan tidak melaksanakan acara tersebut karena akan mengganggu independensi Kejaksaan,” ujar Mudzakkir beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Lutfi menilai pernyataan Mudzakkir tersebut tendesius dan tidak berdasarkan fakta.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan akademisi seperti Prof Mudzakkir yang tendesius dan tidak berdasarkan pada fakta," tutur Direktur Pusat Telaah Hukum dan Kebijakan itu.

Lutfi mengungkapkan hasil telaah dan investigasi yang dilakukan lembaganya bahwa Suzi Marsinawati menjabat setelah proses pembebasan selesai dan tidak terbukti terlibat.

“Ibu Suzi Kadis Pertamanan dan Hutan Kota Prov DKI Jakarta sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor mafia tanah Cipayung. Ibu Suzi menjabat setelah proses pembebasan selesai dan pembayaran pembebasan lahan dilakukan menggantikan Djafar Muchlisin," terang Lutfi.

Namun, lanjut Lutfi, akibat kondisi kesehatan Djafar Muchlisin yang tak baik, Suzi harus mengambil alih tugas Djafar.

"Karena kondisi kesehatan Djafar dalam kondisi stroke otak (second opinion RSUA Adhyaksa), dia tidak bisa memberikan keterangan sebagai saksi maka pengambilan keterangan tugas fungsi Kadis diambil dari Suzi," tutupnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co