RUU KUHP Potensi Bikin Indonesia Kehilangan Wisatawan Asing

21 September 2019 22:22

GenPI.co - Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana akan berdampak pada wisatawan mancanegara jika jadi disahkan oleh DPR. Saat ini Presiden Joko Widodo meminta undang-undang baru perlu lebih dipertimbangkan dan meminta menunda pemungutan suara minggu depan.

Bali adalah tujuan yang sangat populer, menarik jutaan pengunjung setiap tahun.

Baca juga :

Masinton Setuju dengan Presiden Pengesahan RKUHP Ditunda

Tunda RUU KUHP, Jokowi Minta Kemenkumham Jaring Masukan Warga

Sikapi RUU KUHP Kumpul Kebo, Australia Terbitkan Travel Advice

Wacana pengesahan UU KUHP menuai kritik atas perubahan yang direncanakan, dengan lebih dari 500.000 orang menandatangani petisi yang mendesak presiden untuk turun tangan.

Komisi Dewan Perwakilan Rakyat yang mengawasi masalah hukum di Indonesia telah menyetujui rancangan final minggu ini.

Dalam rancangan undang-undang tersebut, akan ada larangan seks di luar pernikahan yang dapat mengakibatkan hukuman penjara satu tahun.  Tuntutan pidana hanya akan dilanjutkan setelah pengaduan oleh pasangan, anak atau orang tua. Rancangan UU KUHP juga mengatur soal hidup satu atap di luar nikah dapat dihukum selama enam bulan.

Selain itu, hukuman juga ditetapkan terhadap warga yang menghina presiden, wakil presiden, agama, lembaga negara dan simbol-simbol seperti bendera dan lagu kebangsaan juga akan menjadi pelanggaran pidana. Hukuman penjara empat tahun maksimum untuk wanita yang melakukan aborsi jika tidak ada keadaan darurat medis atau pemerkosaan.

Menyikapi hal tersebut Human Rights Watch (HRW) mengatakan undang-undang baru itu akan melanggar hak asasi manusia.

“Undang-undang tersebut berpotensi melanggar hak-hak wanita, minoritas agama, dan orang-orang lesbian, gay, biseksual, dan transgender, serta kebebasan berbicara dan berserikat,” tulis HRW yang dikutip dari BBC.

Sementara, pemerintah Australia mengingatkan agar warganya waspada terhadap UU KUHP bila jadi disahkan.

"Sebagian besar undang-undang dapat berubah dan ini juga akan berlaku untuk warga asing dan pengunjung, termasuk wisatawan," tulis imbauan Departemen Luar Negeri diposting ke situs web Smart Traveller.

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co