YLBHI Kecewa Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali dalam RKUHP

05 Desember 2022 21:30

GenPI.co - Ketua YLBHI Muhammad Isnur kecewa pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden dihidupkan kembali dalam RKUHP.

Isnur menyebutkan pasal kolonial tersebut sebenarnya sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Misalnya, pasal penghinaan presiden, MK bilang kalau Jokowi sebagai individu merasa terhina martabatnya, bisa melapor sebagai warga negara biasa. Dahulu Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mencontohkan ketika ada orang demonstrasi membawa kerbau, dia lapor mendatangi langsung ke Polda Metro Jaya," ucap dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

BACA JUGA:  Unjuk Rasa Tolak RKUHP Digelar di DPR RI, Soroti Pasal Karet

Isnur menambahkan fenomena tersebut sudah terjadi saat ini yang mana banyak pengikut presiden bergerak ketika merasa terhina.

"Kami ingat saat BEM UI memberikan julukan king of service, rektorat langsung bekerja. Jadi, ada situasi masyarakat secara empiris berpotensial melakukan tindakan kekerasan dan pelanggaran," ungkap dia.

BACA JUGA:  Demo di Depan Gedung DPR RI, LBH Jakarta Tegaskan Tolak Pengesahan RKUHP

Isnur juga menerangkan negara jadinya akan memfasilitasi dan melegitimasi pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah.

Oleh karena itu, disayangkan pasal-pasal antidemokrasi yang seharusnya secara konstitusi telah berubah kini malah dipertahankan.

BACA JUGA:  YLBHI Sebut Banyak Pasal Berbahaya dalam RKUHP

Dia turut menilai DPR RI hanya mengotak-atik saja soal mekanisme pelaporan dan pengaduannya.

"Menurut saya, ada juga pasal-pasal baru yang akan mengancam (kehidupan masyarakat, red)," tandas dia.

Dalam naskah RKUHP terbaru 30 November 2022, pasal 128 menerangkan terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Adapun dalam pasal 218 ayat (1) RKUHP disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co