YLBHI Sebut Banyak Pasal Berbahaya dalam RKUHP

YLBHI Sebut Banyak Pasal Berbahaya dalam RKUHP - GenPI.co
Ketua YLBHI Muhammad Isnur. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai pasal-pasal yang ada dalam RKUHP sangat mengancam orang-orang yang berpikir kritis.

Isnur mengatakan berdasarkan pasal yang dibagikan pemerintah pada 30 November 2022, pihaknya menemukan banyak pasal bermasalah.

"Pasal tersebut mungkin saja mengalami interpretasi dan adanya pidana baru yang sebelumnya bukan tindak pidana," ucap dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

BACA JUGA:  Hukum Pernikahan Pria Sudah Punya Istri, Tetapi Mengaku Jomlo

Menurut Isnur, apabila RKUHP tersebut disahkan akan mengancam orang-orang yang berpikiran kritis terhadap permasalahan di Indonesia.

"Suasana yang kembali ke otoritarian itu makin berbahaya mengancam orang-orang kritis, berbeda (pandangan, red), dan pihak yang bergerak untuk demonstrasi," tuturnya.

BACA JUGA:  Kebanyakan Nonton TV, Anak ini Diberi Hukuman Ekstrem dari Orang Tua

Selain itu, Isnur juga menyoroti 11 pasal bermasalah yang ada dalam RKUHP.

Salah satu pasal yang disorotinya, yakni terkait living law yang mengancam masyarakat adat.

BACA JUGA:  Awas! Jangan Minum Menggunakan Tangan Kiri, Ini Hukumnya

Dia beranggapan hal tersebut membuat masyarakat sangat khawatir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya