Mantan Ketua YLBHI Khawatir Pasal RKUHP Justru Untungkan Kepolisian

06 Desember 2022 13:10

GenPI.co - Mantan Ketua YLBHI Asfinawati menganggap pasal RKUHP memberikan wewenang kepada kepolisian untuk memberikan tindak pidana.

"Artinya, membuka ruang yang besar kepada kepolisian untuk menafsirkan pasal," ucap dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Asfinawati mengkhawatirkan hal tersebut, terlebih institusi kepolisian saat ini tengah disorot publik.

BACA JUGA:  Bivitri Susanti: Aturan Baru Unjuk Rasa dalam RKUHP Jadi Ancaman bagi Demokrasi

"Sebab, muncul berbagai masalah, kan, kok, dikasih cek kosong begini," ungkapnya.

Sementara itu, Asfinawati menyoroti pasal berisi soal paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

BACA JUGA:  YLBHI Sebut Banyak Pasal Berbahaya dalam RKUHP

Dia menilai pasal tersebut bisa membuat orang-orang yang tak sepemahaman atau sekadar berdiskusi bisa terkena pidana. 

Asfinawati juga menyinggung soal pengesahan RKUHP yang dianggapnya memiliki pola sama seperti sebelumnya, yakni dilakukan pada penghujung tahun.

BACA JUGA:  YLBHI Kecewa Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali dalam RKUHP

Dia menambahkan hal tersebut tidak bagus kalau benar-benar ingin melibatkan publik.

"Penghujung tahun orang sudah mulai libur, mahasiswa lagi ujian akhir, dan akhir tahun ini partisipasi publik tengah menurun, mereka malah memilih mengesahkan RKUHP," tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co