Kepala Daerah Kena Karhutla Dilarang Bepergian ke Luar Wilayahnya

23 September 2019 23:45

GenPI.co - Kepala daerah yang wilayahnya terkena dampak Kebakarak hutan dan lahan (karhutla) tidak diperbolehkan meninggalkan kawasan yang dipimpinnya, termasuk ke luar negeri. Kebijakan ini berlaku juga untuk Presiden Joko Widodo. 

Dilansir dari sejumlah sumber, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan sebanyak tiga kali radiogram dikirimkan dengan berisi imbauan tersebut, Senin (23/9).

Baca juga :

Foto Relawan Pemadam Karhutla Diunggah, Netizen Menangis Terharu

Cantik Militan, Para Mahasiswi Tuntut Gubernur Riau Soal Karhutla

Viral, Riau Tolak Bantuan Satgas Karhutla dari DKI, Ini Alasannya

Tjahjo juga menyinggung penanggulangan bencana karhutla. Dia menyebut banyak kepala daerah yang takut menggunakan anggaran tak terduga.

"Memang faktor anggaran dari daerah masing-masing beda. Karena anggaran yang tidak terduga itu, banyak kepala daerah yang tidak berani menggunakannya," ucapnya. 

Namun, menurut Tjahjo , kepala daerah langsung berani bersikap saat ada indikasi dari Karhutla. Oleh karena itu, Kemendagri akan terus melakukan pendampingan kepada kepala daerah terkait permasalahan ini.

"Kami sudah lakukan pendampingan semua daerah yang tiap tahun potensi kebakaran dan lahan karena ulah manusia kita dorong ada alokasi untuk anggaran bencana, walau dinas kehutanan nggak ada tetap dianggarkan," lanjutnya. 

Tjahjo juga mengingatkan kepada daerah tingkat kabupaten dan kota untuk tegas terhadap perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran. Dia mengatakan ada  kewenangan bupati dan wali kota untuk mencabut izin perusahaan tersebut. 

Selain itu, kongkalikong oknum, korporasi, atau industri yang salah harus dicabut juga izinnya.

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co