GenPI.co - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih berharap Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 bisa jadi upaya mencegah maladministrasi.
Dia menyatakan maladministrasi bisa terjadi karena tidak terpenuhinya standar pelayanan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Tugas Ombudsman RI sebagai penyelenggara pelayanan publik harus bisa melakukan upaya agar tindakan maladministrasi itu bisa dicegah," ucap dia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Najih mengatakan salah satu upayanya dengan melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara itu, dia menilai hal itu bisa terwujud jika melihat hasil penilaian tahun ini.
Najih menyatakan ada peningkatan zona hijau pada 2022.
"Artinya, zona kepatuhan tinggi oleh penyelenggara pelayanan publik baik di tingkat kabupaten/kota maupun lembaga," ujarnya.
Menurut Najih, hasil tersebut menunjukkan adanya signifikansi peningkatan kualitas penyelenggaraan.
Dalam acara tersebut, sejumlah penghargaan diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota, lembaga, dan kementerian.
Salah satunya Kementerian Keuangan berhasil meraih peringkat 1 kategori kepatuhan standar pelayanan publik di antara kementerian dengan nilai 95,83.
Adapun acara tersebut turut dihadiri berbagai pejabat tinggi provinsi dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News