Sutradara Dandhy Laksono Ditangkap, Terkait Cuitan Soal Papua

27 September 2019 04:31

GenPI.co - Pegiat hak asasi manusia (HAM) Dandhy Laksono ditangkap oleh polisi dari Polda Metro Jaya terkait dengan masalah Papua. Hal itu disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia melalui akun Twitter mereka menyampaikan Dandhy Laksono ditangkap oleh polisi melalui rangkaian cuitan yang dimulai pada pukul 00:12 WIB. Penangkapan terjadi di rumah Dandhy di Bekasi.

Baca juga :

Beda Pendapat Soal Papua Budiman Sudjatmiko dan Dandhy Laksono 

Polda Papua Buru Penyebar Hoaks Makian Monyet di Wamena

Wamena Mencekam, TNI/Polri Jangan Gunakan Kekuatan Berlebihan!

Dandhy Dwi Laksono tiba di rumah pada pukul 22:30 WIB. Pada pukul 22:45 WIB polisi yang dipimpin oleh Ipda Fathurroji menggedor pagar rumah yang akhirnya dibuka oleh Dandhy. Kepada Dandhy, Fathur mengatakan bahwa dia membawa surat penangkapan terkait dengan unggahan di media sosial soal Papua.

Pasal yang disangkakan kepada Dandhy adalah Pasal 28 ayat 2 UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau yang populer disebut dengan UU ITE.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," tulis pasal itu.

Kejadian penangkapan atas Dandhy Laksono ini bertolak belakang dengan salah satu dari tujuh tuntutan mahasiswa kepada pemerintah. Dalam tujuh tuntutan itu, poin kelima adalah "Hentikan Kriminalisasi Aktivis."

Dandhy sendiri menjadi aktivis pertama yang ditangkap terkait dengan masalah Papua. Pengacara bagi Komite Nasional Papua Barat Veronica Koman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, Polri belum melakukan penangkapan karena Koman berdomisili di Australia.

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co