GenPI.co - Keluarga bayi yang mengalami jari terpotong membuka peluang berdamai dengan perawat berinisial DN dan Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.
Meskipun demikian, keluarga bayi malang tersebut tetap mengajukan persyaratan, yakni diberi uang ganti rugi Rp 500 juta.
Tities Rachmawati selaku penasihat hukum keluarga korban menjelaskan kliennya akan meneruskan proses hukum jika permintaan tidak dipenuhi.
Tities berharap semua pihak bisa memahami perasaan keluarga bayi malang tersebut.
“Kedua orang tua korban mengalami trauma atas peristiwa yang mengakibatkan jari tangan putri mereka mengalami cacat permanen,” kata Tities, Jumat (10/2).
Menurut Tities, jari bayi yang terpotong itu tidak bisa disambung karena sudah membusuk.
"Semua sudah kami sampaikan secara jelas," ujar Tities.
Saat ini, kasus viral jari bayi terpotong masih ditangani penyidik Polrestabes Palembang.
DN sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah ditahan di Polrestabes Palembang sejak Kamis (9/2).
Perawat yang menyebabkan jari bayi terpotong itu diduga melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP.
Dia pun terancam mendekam di penjara selama lima tahun atas kelalaiannya yang menyebabkan jari bayi terpotong. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News