GenPI.co - Kantor Kemenag Aceh Barat, Provinsi Aceh memberikan tanggapan soal adanya warga China menikah dengan perempuan inisial RY (23) asal Aceh Selatan.
Pernikahan yang digelar di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat tersebut tidak tercatat dalam Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Kepala Kemenag Aceh Barat Samsul Bahri mengatakan pernikahan yang dilakukan dua insan tersebut tidak resmi.
“Nikah siri, sudah pasti tidak tercatat KUA,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (18/3).
Dia menduga pernikahan secara Islam yang dilakukan keduanya itu di sebuah desa Kecamatan Johan Pahlawan pada Senin (13/3).
KUA maupun aparat desa yang berada di lokasi rumah mempelai perempuan pun tak mengetahuinya.
Namun Samsul Bahri belum bisa memastikan apakah mereka sah secara aturan agama Islam atau tidak, serta memenuhi syarat atau belum.
Samsul Bahri mengungkapkan nikah siri itu akan merugikan pihak perempuan. Karena ketika melahirkan anak, akan berdampak pengurusan administrasi kependudukannya.
Dia mengatakan ketika seorang warga negara asing hendak menikahi perempuan di Indonesia maka harus ada rekomendasi dan legalitas dari pihak terkait.
“Kami tak tahu ada pernikahan seorang WNA di Aceh Barat,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News