Ratusan Honorer Nasibnya Tamat, Dinas Pendidikan Banten Beber ini

19 Maret 2023 09:00

GenPI.co - Kabar pemecatan ratusan honorer di beberapa sekolah dibeberkan Ketua Honorer Banten Taufik Hidayat.

Menurut Taufik Hidayat, saat ini setidaknya ada 171 orang yang mengadu berkaitan dengan pemberhentian sepihak oleh sekolah.

Taufik Hidayat mengungkapkan, bahwa para honorer yang diberhentikan secara sepihak terdiri dari tata usaha (TU), tenang teknis, pegawai kebersihan, guru, dan lainnya.

BACA JUGA:  5 Manfaat Mengonsumsi Madu untuk Kesehatan, Bikin Kolesterol Aman dan Jantung Sehat

"Mereka telah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan dari kepala dinas pendidikan per 1 Januari sampai 31 Desember 2023. Tetapi, di tengah jalan diberhentikan," jelas Taufik Hidayat kepada JPNN Banten, Selasa (7/3/2023).

Menurut Taufik Hidayat, bahwa para tenaga honorer yang diberhentikan telah bekerja di sekolah puluhan tahun.

BACA JUGA:  Honorer Bakal Makin Kecewa Skenario MenPAN-RB Azwar Anas, Simak Isi Suratnya

"Sekolah SMA dan SMK di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten," ungkap Taufik Hidayat.

"Proses pemberhentian yang dilakukan dinas pendidikan beserta jajarannya tidak mencerminkan perikemanusiaan," sambungnya.

BACA JUGA:  PPPK Guru 2022 Bakal Kecewa Tidak Dapat THR, Gaji 13 Jadi Harapan

Melihat proses pemberhentian tersebut, Taufik Hidayat merasa khawatir dengan nasib honorer lainnya.

"Kekhawatiran kami, setingkat dinas pendidikan memperpanjang secara tertulis. Tetapi, memberhentikan secara lisan ini tidak manusiawi," tegasnya.

Menurut Taufik Hidayat, bahwa kejadian serupa akan sama terjadi di organisasi perangkat daerah (OPD) yang lain bila tidak segera diantisipasi.

"Kejadian ini akan menimpa honorer lain, setiap OPD masing-masing di luar dari pegawai non-PNS lingkungan sekolah," kata Taufik Hidayat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani membantah adanya pemecatan honorer di sekolah.

"Tidak ada pemberhentian dan pemecatan, yang ada selesai masa bakti di usia 60 untuk guru dan 58 tahun buat tenaga kependidikan," jelas Tabrani, Jumat (17/3/2023).

Menurut Tabrani, bahwa surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Dindikbud Provinsi Banten dijadikan acuan dalam membayar gaji honorer.

"SK untuk dasar membayar guru honorer di sekolah negeri. Karena, tanpa SK itu tidak bisa," ungkap Tabrani.

Tabrani mengungkapkan, bahwa SK dibuat pada Januari sampai Desember.

Namun, bila dalam perjalanan ada yang habis masa baktinya, maka akan selesai dengan otomatis serta adanya lampiran perubahan.

"Kalau soal batas pengabdian, selesai secara otomatis," kata Tabrani. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co