GenPI.co - Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani membocorkan total kebutuhan guru PPPK 2023 sebanyak 601.286.
Hal tersebut diungkapkan Dirjen Nunuk Suryani dalam diskusi dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Nunuk Suryani kembali menegaskan, bahwa pemerintah berencana menyelesaikan 62.645 guru lulus passing grade (PG) atau prioritas satu (P1) yang tidak mendapatkan penempatan PPPK 2022, tahun ini.
"Kebutuhan guru PPPK tahun ini cukup banyak, makanya P1 yang belum terakomodasi dalam PPPK 2022 akan dituntaskan tahun ini," kata Nunuk Suryani.
Menurut Nunuk Suryani, bahwa seleksi PPPK guru ini akan dilaksanakan secepatnya.
Pasalnya, proses pemberkasan NIP PPPK guru 2022 akan dimulai April sampai Mei 2023.
"Dengan akan selesainya proses rekrutmen PPPK 2022, maka pengadaan baru bisa dimulai," jelas Nunuk Suryani.
Nunuk Suryani blak-blakan mengungkapkan pihaknya sempat ditanyakan mengenai PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK di instansi daerah tahun anggaran 2023.
"Apakah masih bisa dijadikan rujukan untuk seleksi PPPK guru 2023 atau akan diganti baru?" ujar Nunuk Suryani.
Menurut Nunuk Suryani, jika dibuat PermenPAN-RB baru, otomatis waktunya akan lebih panjang, sehingga memengaruhi jadwal rekrutmen.
"Kalau dibuat PermenPAN-RB baru lagi akan makan waktu panjang. Saya diinformasikan seleksinya dibuka Oktober dan itu terlalu lama," ungkap Nunuk Suryani.
Oleh sebab itu, kata Nunuk Suryani, untuk mempercepat rekrutmen PPPK 2023, maka PermenPAN-RB 20/2022 tidak diubah.
Dirjen Nunuk Suryani pun membocorkan tiga mekanisme seleksi PPPK guru 2023:
Penempatan guru yang telah lulus PG pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
Pesertanya adalah guru lulus PG pada seleksi PPPK 2021, yaitu honorer K2, guru non-ASN sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.
Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan di mana kompetensi profesional pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Pesertanya adalah guru honorer K2, guru honorer negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun.
Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Pesertanya adalah guru honorer negeri minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik, lulusan PPG, guru honorer swasta, terdaftar di dapodik.
Dirjen Nunuk Suryani menegaskan, bahwa untuk P1 tanpa dites lagi.
"Sedangkan P2 dan P3 saya belum tahu, karena mereka kan tidak dites kompetensi teknis, manajerial. Mereka hanya diobservasi dan pemda yang bikin rankingnya," kata Nunuk Suryani. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News