GenPI.co - Sebanyak empat warga negara asing (WNA) asal Rusia yang berada di Bali dideportasi. Mereka melanggar aturan, salah satunya bekerja menjadi instruktur mengendarai motor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito mengatakan empat warga negara asing itu di antaranya RK, AGr, AGa, dan DG.
“Mereka dikenai tindakan deportasi dan penangkalan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (23/3).
Dalam siaran tertulisnya, RK dan AG dideportasi karena bekerja tanpa izin. Mereka menjadi instruktur mengendarai motor untuk warga asing di Bali.
Tim patroli Imigrasi Ngurah Rai 2 menangkap RK dan AG pada Minggu (8/3). Penangkapan dilakukan saat mereka melatih WNA mengendarai motor di Gunung Payung, Badung.
Dua WNA tersebut diketahui hanya memiliki visa kunjungan saat kedatangan (VoA) untuk tujuan berwisata.
Aktivitas keduanya diketahui dari unggahan video serta foto di media sosial oleh masyarakat.
Sugito mengungkapkan pihaknya juga punya tim patroli siber dalam pengawasan kegiatan para WNA di Pulau Dewata.
Dia mengaku sangat terbantu atas peran aktif dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran aktivitas WNA.
“Masyarakat sangat membantu kami, karena aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian di media sosial kami,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News