4 WNA Asal Rusia di Bali Dideportasi, Ada yang Kerja Jadi Instruktur

23 Maret 2023 09:40

GenPI.co - Sebanyak empat warga negara asing (WNA) asal Rusia yang berada di Bali dideportasi. Mereka melanggar aturan, salah satunya bekerja menjadi instruktur mengendarai motor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito mengatakan empat warga negara asing itu di antaranya RK, AGr, AGa, dan DG.

“Mereka dikenai tindakan deportasi dan penangkalan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (23/3).

BACA JUGA:  Satgas Mulai Bergerak Tertibkan Turis di 3 Destinasi Utama Bali

Dalam siaran tertulisnya, RK dan AG dideportasi karena bekerja tanpa izin. Mereka menjadi instruktur mengendarai motor untuk warga asing di Bali.

Tim patroli Imigrasi Ngurah Rai 2 menangkap RK dan AG pada Minggu (8/3). Penangkapan dilakukan saat mereka melatih WNA mengendarai motor di Gunung Payung, Badung.

BACA JUGA:  Polda Bali Ringkus 2 Pengepul Pakaian Bekas Impor di Tabanan

Dua WNA tersebut diketahui hanya memiliki visa kunjungan saat kedatangan (VoA) untuk tujuan berwisata.

Aktivitas keduanya diketahui dari unggahan video serta foto di media sosial oleh masyarakat.

BACA JUGA:  Gubernur Bali Tolak Israel, Plt Menpora Beri Pesan Tegas

Sugito mengungkapkan pihaknya juga punya tim patroli siber dalam pengawasan kegiatan para WNA di Pulau Dewata.

Dia mengaku sangat terbantu atas peran aktif dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran aktivitas WNA.

“Masyarakat sangat membantu kami, karena aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian di media sosial kami,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co