GenPI.co - Kemendikbudristek menyatakan pelantikan rektor terpilih UNS Surakarta periode 2023-2028 Sajidan dibatalkan dan tidak sah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek nomor 24/2003 mengenai penataan peraturan internal dan organisasi lingkungan UNS tanggal 31 Maret 20203.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto mengatakan dalam peraturan itu juga diputuskan mengenai pembuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS per 31 Maret 2023.
“Tugas dan kewenangan MWA diambil alih Mendikbudristek,” katanya dikutip dari Antara, Senin (3/4).
Sutanto mengungkapkan salah satu pertimbangan pembatalan penetapan rektor itu karena Peraturan MWA UNS nomor 8 tahun 2022 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dia mengakui memang ada proses audit yang melibatkan Irjen Kemendikbudristek seusai terpilihnya rektor baru.
“Ada audit dari kementerian selama 17 hari. Jadi mungkin ada penilaian,” tuturnya.
Dirinya pun tak mengetahui mengenai hasil audit yang dilakukan tersebut. Sebab disampaikan langsung ke Mendikbudristek.
Sutanto mengatakan tugas dan kewenangan WMA selama dibekukan ini akan dilakukan oleh Kemendibudristek.
“Sepenuhnya MWA dilakukan oleh Menteri,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News