GenPI.co - Masuknya revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI dianggap sebagai alat politik untuk meraup suara honorer.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Maluku Utara Said Amir, yang mengimbau kepada para politikus di DPR RI jangan mencari simpati agar terpilih lagi di tahun 2024.
"Honorer sudah muak dengan sikap anggota DPR RI. Revisi UU ASN itu setiap tahun selalu masuk Prolegnas, nihil kan hasilnya," kata Said Amir kepada JPNN, Kamis (6/4.2023).
Said Amir blak-blakan khawatir hal tersebut hanya dijadikan alat politik untuk meraup suara honorer yang saat ini jumlahnya 2 juta lebih.
"Jangan sampai honorer tertipu lagi," tegas Said Amir.
Oleh sebab itu, Said Amir meminta honorer K2 dan non-K2 untuk berpikir jernih agar tidak mudah dipecah belah.
"DPR RI dan pemerintah sudah paham betul sifat honorer. Ketika honorer gencar melakukan perlawanan, maka politik adu domba diberlakukan," ungkap Said Amir.
Menurut Said Amir, awalnya honorer K2 sangat solid, tapi akhirnya dipecah belah.
"Seandainya saja semua honorer K2 kompak menolak PPPK, mungkin sudah ada regulasi untuk honorer K2 menjadi PNS, seperti guru bantu DKI Jakarta yang diangkat PNS pada 2015," beber Said Amir.
Oleh sebab itu, kata Said Amir, bahwa masuknya revisi UU ASN dalam Prolegnas 2023 hanya nyanyian semu.
"Enak didengar, tetapi menyakitkan tenaga non-ASN terutama honorer K2 teknis. Apalagi, pada masa periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi honorer K2 teknis tidak diberikan kebijakan afirmasi," jelas Said Amir.
Menurut Said Amir, demi pemilu, revisi UU ASN dimasukkan prolegnas, tetapi yakinlah pasti tidak akan tuntas.
"Itu drama DPR RI agar bisa terpilih lagi tahun 2024. Kami honorer K2 paham betul," kata Said Amir. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News