4 Pelaku LGBT Diamankan di Sumatera Barat, Dikenai Sanksi Denda

18 April 2023 08:40

GenPI.co - Sebanyak empat pelaku LGBT berhasil diamankan Satpol PP Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Senin (13/4) dini hari.

Kepala Satpol PP Bukittinggi Efriyadi mengatakan mereka diamankan di tiga lokasi yang berbeda. Dia di antaranya diduga admin atau pengelola akun media sosial penyuka sesama jenis.

“Mereka aktif di media sosial. Diamankan saat live diduga untuk menjaring sesama jenis,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (18/4).

BACA JUGA:  Kerupuk Kuah, Kuliner Khas Bukittinggi yang Cocok untuk Berbuka Puasa

Akun media sosial yang dikelola tersebut bernama Gay Bukittinggi. Sedangkan jumlah pengikutnya sudah ribuan.

Mereka diamankan di dua lokasi yang berada di Bukittinggi dan satu lokasi lagi di wilayah Kabupaten Agam.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk 2 Mahasiswi di Bukittinggi Promosikan Judi Online

“Ada dua pelaku yang diamankan di Agam. Kami langsung koordinasikan dengan Satpol PP Agam untuk penindakan lanjutan,” ujarnya.

Dari penyelidikan diketahui, empat pelaku LGBT itu tak satu pun yang identitasnya dari Bukittinggi.

BACA JUGA:  Gempa Getarkan Bukittinggi, Berdampak Tebing Ngarai Sianok Longsor

“Pelaku dikenakan denda administrasi sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2015,” tuturnya.

Sementara, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengatakan pihaknya menyayangkan adanya aktivitas LGBT di wilayahnya.

“Untuk hotel maupun tempat lainnya yang memfasilitasi kegiatan maksiat atau aktivitas LGBT di Bukittinggi akan dicabut izinnya,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co