GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin memastikan tenaga honorer tidak jadi dihapus pada akhir 2023.
Selain itu, Yanuar juga memastikan tidak akan terjadi PHK massal terhadap tenaga honorer.
Politikus PKB itu tidak memungkiri saat ini para tenaga honorer di seluruh Indonesia merasa resah karena ada informasi mereka akan dihapus.
"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non-ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar, Senin (24/4).
Dia juga tidak memungkiri para tenaga honorer di Indonesia merasa nasibnya terancam.
Hal itu terjadi karena ada amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Di dalam aturan itu disebutkan bahwa pegawai non-ASN/non-PPPK masih bisa bekerja hingga 28 November 2023.
Banyak juga tenaga honorer yang kurang beruntung ketika mengikuti seleksi PPPK.
Sebab, formasi penerimaan PPPK terbatas. Banyak pula honorer yang mengeluhkan tes PPPK.
Menurut mereka, nilai ambang batas penerimaan PPPK terlalu tinggi. Hal itu membuat mereka tidak lolos passing grade.
Yanuar menjelaskan Komisi II DPR sudah mendesak KemenPAN-RB tidak gegabah menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
“Sebab, dampaknya cukup besar terhadap stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," kata Yanuar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News