GenPI.co - IDI Nusa Tenggara Barat mengeluarkan tiga rekomendasi terkait mutasi dokter RSUD Mataram menjadi staf perpustakaan.
Ketua IDI NTB dr Rohadi mengatakan pihaknya telah menyikapi laporan dari dr I Komang Paramita terkait mutasi menjadi staf perpustakaan itu.
“Kami telah meminta keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (20/7).
Rohadi mengungkapkan rekomendasi pertama yang dikeluarkannya yakni supaya pelapor dan terlapor bisa saling menguatkan relasi serta komunikasi antar sejawat.
Komunikasi yang dijalin itu juga sesuai dengan sumpah dokter serta kode etik dokter Indonesia, yakni pasal 14 Kode Etik Dokter Indonesia mengenai Kewajiban Sejawat Kepala Teman Sejawat.
Dia menyampaikan terlapor yakni RSUD Mataram direkomendasikan supaya meningkatkan profesionalisme dan dibingkat dengan etika pengelolaan rumah sakit.
Sedangkan pihak pelapor dr Komang Paramitha supaya meningkatkan disiplin kinerja serta etik setiap menjalankan amanah kerja sebagai dokter.
Sebab Komang Paramitha statusnya masih sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mataram.
Menurut Ketua IDI Lombok Tengah dr Mamang Bagiansyah, ada miskomunikasi dalam keputusan mutasi dokter ke staf perpustakaan itu.
“IDI merekomendasikan supaya dua belah pihak bisa menjalin komunikasi yang baik dan harmonis,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News