GenPI.co - Setelah UU ASN Baru berlaku, honorer K2 tenaga teknis administrasi menuntut kebijakan Presiden Joko widodo (Jokowi) untuk mengakomodir mereka dalam regulasi turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Kabupaten Kerinci Yosi Novalmi kepada JPNN.com, Kamis (5/10/2023).
Menurut Yosi Novalmi, jangan sampai Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan nanti malah merugikan honorer K2.
"Pemerintah pasti paham soal keberadaan honorer K2," kata Yosi Novalmi.
Yosi Novalmi pun sangat berharap UU ASN baru ini benar-benar menyelamatkan semua tenaga honorer.
"Masa pengabdian kami minimal 19 tahun, seharusnya diprioritaskan diangkat menjadi ASN," jelas Yosi Novalmi.
Mewakili honorer K2 tenaga teknis dan administrasi, Yosi Novalmi mengingatkan pemerintah agar benar-benar teliti saat penggodokan rancangan peraturan pemerintah (PP).
"Jangan sampai merugikan kami honorer yang sudah lama mengabdi dan menghabiskan usia kami dalam tugas," ungkap Yosi Novalmi.
Yosi Novalmi pun meminta pemerintah memberikan kemudahan dalam teknis pengangkatan honorer menjadi ASN PNS maupun PPPK.
Selain itu, kata Yosi Novalmi, jika pemerintah mengarahkan seluruh honorer ke PPPK, cobalah untuk memberikan regulasi berkeadilan.
"Mulai dari jaminan hari tua, jaminan kesehatan, serta fasilitas-fasilitas lainnya," ujar Yosi Novalmi.
"Kami sangat berharap hitungan masa kerja dan pengabdian honorer dihargai seperti pengangkatan honorer menjadi PNS di era Pak SBY," sambungnya.
Menurut Yosi Novalmi, bahwa era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), honorer K2 dan K1 yang diangkat PNS, masa kerjanya diperhitungkan.
Oleh sebab itu, Yosi Novalmi bersama seluruh honorer sangat berharap kebijakan SBY ini diduplikasi oleh Presiden Jokowi.
"Apalagi, rata-rata honorer K2 usianya di atas 40 tahun," kata Yosi Novalmi. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News