Fakta Penggandaan Uang Dimas Kanjeng dan Padepokannya, Ngeri!

18 Oktober 2019 14:24

GenPI.co - Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang fenomenal dinilai memiliki karomah luar biasa sehingga banyak didatangi orang yeng menginginkan uang secara instan. Kini Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah divonis 21 tahun dari tiga putusan hakim yang berbeda. Di perkara pertama, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan, di perkara kedua, divonis 3 tahun penjara dalam kasus tipu gelap.

Di perkara ketiga, yang juga tipu gelap, Dimas Kanjeng divonis nihil oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini dikarenakan Dimas Kanjeng sudah tidak bisa dijatuhi hukuman mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara, sesuai dengan pasal 71 KUHP dan pasal 12 ayat 4 KUHP.

Berikut GenPI.co membeber fakta-fakta mencengangkan Dimas Kanjeng dan padepokannya:

1.Di Padepokannya, Dimas Kanjeng mengajarkan hal-hal yang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo dinilai sebagai musyrik. Pasalnya ada prosesi ritual yang tidak masuk akal. Para pengikutnya diminta membayar uang mahar sebagai pancingan untuk digandakan secara gaib menjadi 1.000 kali.

2.Dimas Kanjeng mengaku sebagai anak seorang mantan pejabat tingkat Kecamatan yang bukan dari keturunan Raja. Dia membuat Padepokan Dimas Kanjeng yang mengambil model mirip pesantren yang nyeleneh. Padepokan didirikannya sejak 2010 di Dusun Sumber Cengkelek RT.22/RW.08 Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

3.Padepokan yang didirikannya selain dijadikan sebagai bank gaib, juga menjadi tempat pengajian. Namun ada perintah nyeleneh dari Dimas Kanjeng yang memerintahkan santrinya untuk berburu ayam hutan di Gunung Semeru tanpa memakai alat. Menangkap sedikitnya 200 ekor udang di petilasan Gajahmada. Serta wajib membeli seutas benang sepanjang 15 sentimeter yang disebut sebagai ‘Tali Ali Baba’ seharga Rp 200 Ribu.

Persyaratan tersebut merupakan bagian dari ritual untuk mendapatkan kantong gaib dari Yang Maha Kuasa dan mampu mengeluarkan uang dalam jumlah tak terbatas.

BACA JUGA: Ritual Mistis Penggandaan Uang Dimas Kanjeng, Dibantu Jin Ifrit

4.Kasus Dimas Kanjeng mencuat bermula dari dua orang Sultan (Hidayah Ismail dan Abdul Gani) yang risih karena terus-menerus ditagih dengan uang mahar bernilai puluhan miliar. Keduanya mengancam untuk melaporkan Dimas Kanjeng ke polisi.

Namun, tidak juga berhasil digandakan dan bahkan uang mahar itu tidak juga dikembalikan utuh. Mereka kemudian mengancam akan membongkar aksi Dimas Kanjeng yang berkedok sebagai Pimpinan Padepokan Bank Gaib Dimas Kanjeng ke polisi.

5.Merasa terancam, Dimas Kanjeng Taat Pribadi diduga langsung menyuruh kesembilan orang pengawal pribadinya (centengnya) untuk menghabisi Hidayah Ismail dan Abdul Gani.

BACA JUGA: Ingat Dimas Kanjeng? Orang Sakti Pengganda Uang Divonis 21 Tahun

6.Dimas Kanjeng melalui kaki tangannya, pada Februari 2016 kemudian membujuk korban datang ke padepokan guna menerima dana bantuan sebesar 20 miliar rupiah. Tapi keduanya menolak.

Karena menolak datang ke padepokan, sembilan centeng Dimas Kanjeng menculik Hidayah Ismail dan dibunuh secara keji oleh para tersangka. Leher korban dijerat tali dan kedua tangan terikat kebelakang dengan kepala dibungkus kantong plastik.

7. Mayat korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dikubur secara terburu-buru di kawasan hutan Tegalsiwalan, Situbondo dengan kedalaman liang lahat kurang dari setengah meter.

Mayat korban tersebut dibongkar sekelompok anjing liar dan ditemukan penduduk setempat yang akhirnya dipastikan polisi sebagai korban pembunuhan.
 
8.Korban kedua Abdul Gani, juga dibunuh dengan cara yang keji. Abdul Gani yang dalam kesehariannya dikenal sebagai pedagang perhiasan emas dan batu permata asal Desa Semampir, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dihabisi kesembilan centeng Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada awal Juli 2016. Dengan modus operandi yang sama, mayat korban kemudian dibuang di bawah jembatan Waduk Gajahmungkur, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.

9.Petugas Jantaras Ditreskrimum Polda Jatim kemudian menangkap para centeng Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku sebagai tersangka pelaku yang taat atas perintah majikannya selaku pimpinan padepokan.(GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co