GenPI.co - Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah mendampingi 3 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat penyelenggaraan haji ilegal.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Yusron B. Ambary mengatakan berdasarkan koordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi, tuduhan terhadap ketiga WNI masih bersifat dugaan awal.
Yusron menjelaskan penyidik masih proses pengumpulan dan pengkajian bukti tambahan untuk disampaikan kembali ke Kejaksaan.
Dalam kasus ini, pihak KJRI terus melakukan pemantauan aktif dan pendampingan terhadap kasus ini.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan keluarga dan otoritas setempat.
Hal ini untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji nonprosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," kata Yusron, dikutip Rabu (21/5).
Sebagai informasi, 3 WNI ditahan aparat keamanan Arab Saudi di Makkah atas dugaan keterlibatan penyelenggaraan ibadah haji ilegal.
"Pada tanggal 13 Mei 2025 tiga WNI atas nama IB, AM, dan AAS ditahan untuk menjalani proses penyidikan atas tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi (secara ilegal)," papar dia.
Yusron mengungkapkan sejumlah barang ditemukan oleh aparat, termasuk kuitansi dan gelang.
Kuitansi ini adalah dokumen transaksi musim umrah.
Sedangkan gelang-gelang merupakan sisa perlengkapan jemaah calon haji resmi dua tahun lalu.
"Berdasarkan keterangan saudara AM, terdapat uang tunai sebesar SAR 38.000 yang disita sebagai barang bukti,” imbuh dia.
Menurut dia, uang ini merupakan tabungan pribadi serta sisa dana operasional untuk keperluan jemaah umrah.
Aparat juga menemukan mesin penghitung uang dan dokumen-dokumen lain.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News